BKN Buka Opsi Kenaikan Pangkat PNS Bisa Dilakukan Setiap Bulan

BKN Buka Opsi Kenaikan Pangkat PNS Bisa Dilakukan Setiap Bulan

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 05 Mar 2025 18:00 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Seperti yang terlihat di Gedung BKN, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Gedung BKN/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki program besar terkait penyelenggaraan layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dan PNS. Salah satunya terkait pengadaan dan pengangkatan para abdi negara.

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan periode kenaikan pangkat memungkinkan untuk dilakukan setiap bulan bagi ASN yang memenuhi syarat. Sebelumnya kenaikan pangkat dilakukan setiap enam bulan sekali, lalu dipercepat menjadi dua bulan sekali.

"Periodisasi kenaikan pangkat yang dulu dua tahun, kemudian ditingkatkan menjadi setiap enam bulan dan akan kita tingkatkan setiap bulan ASN yang memenuhi syarat bisa naik pangkat," kata Zudan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (5/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, adanya upaya agar pangkat bawahan dapat lebih tinggi dari pangkat atasan. Saat ini disebut banyak unsur pimpinan tidak mau lagi menjadi pimpinan dan pangkatnya lebih rendah dari atasannya.

"Misalnya pernah eselon II, terus akan beralih ke fungsional, sebelum proses pengangkatan dia berada di posisi staf pelaksana terlebih dahulu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

BKN memastikan akan mengawasi penerapan mutasi, promosi, sampai jabatan pimpinan tinggi di kementerian dan lembaga (K/L) maupun instansi daerah. Hal itu sebagai amanat baru Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN pasca Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melebur di Kementerian PAN-RB dan BKN.

(aid/ara)

Hide Ads