Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyebut penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tantangan pemerintah. Masalah tersebut terjadi tidak disiplinnya sejumlah instansi dalam mentaati peraturan.
Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pejabat pemerintah dilarang mengangkat honorer baru untuk mengisi jabatan tertentu. Saat ini jumlah tenaga honorer diperkirakan mencapai 1,7 juta orang.
"Jika dirunut dari hulu, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutmen," kata Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Kepala daerah yang baru dilantik mengangkat tenaga honorer sebagai janji menang Pilkada. Mereka yang diangkat biasanya adalah tim relawan ataupun tim kampanye.
"Terutama karena Pilkada kepala daerah cenderung untuk melakukan perekrutan tenaga honorer sebagai imbas dari proses pemenangan Pilkada. Hal ini juga berlaku kepada K/L mungkin dalam skala yang lebih kecil," ungkap Rini.
Menurut Rini, pada aturan-aturan sebelumnya pelarangan rekrutmen honorer tidak dilengkapi dengan sanksi yang kuat.
Namun dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB diminta berkoordinasi dengan kementerian Dalam Negeri menyiapkan sanksi bagi kepala daerah periode 2025-2030 yang bandel dan tetap melakukan rekrutmen tenaga honorer.
"Komisi II DPR RI Meminta Kementerian PANRB Berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa," bunyi poin kesimpulan rapat tersebut.
(ily/hns)