Denda Langgar Lalu Lintas Maksimal Rp 500 Ribu, Pengamat Usul Dinaikkan

Denda Langgar Lalu Lintas Maksimal Rp 500 Ribu, Pengamat Usul Dinaikkan

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 06 Mar 2025 16:15 WIB
Monumen Laka Lantas di Jalan Lingkar Kencing Kudus, Selasa (12/9/2023).
Ilustrasi Laka Lantas/Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jakarta -

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Haris Muhammadun mengusulkan agar denda pelanggaran lalu lintas berbasis tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dinaikkan. Saat ini denda yang berlaku maksimal hanya Rp 500 ribu.

Haris mengatakan dinaikkannya denda pelanggaran lalu lintas agar pengemudi mendapatkan efek jera. Usulan itu diharapkan bisa dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Apakah besaran denda yang Rp 500.000 maksimum itu bisa menjadikan efek jera? Nah ini tentunya juga kita perlu ada pendalaman sehingga menurut kami perlu ada evaluasi dan peningkatan terhadap denda," kata Haris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi V DPR RI, Kamis (6/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris menilai denda pelanggaran lalu lintas saat ini belum maksimal untuk memberikan efek jera. Terlihat dari budaya masyarakat yang sering melanggar di jalan salah satunya melawan arah.

"Oleh karena itu enforcement yang berbasis ETLE ini tentunya perlu diperkuat dalam merevisi UU LLAJ. Karena kita lihat di sekitar kita pelanggaran seperti misalnya melawan arus lalu lintas saja, ini sekarang seolah menjadi budaya, bahkan kalau ditegur lebih galak daripada yang melanggar," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ditanya lebih lanjut, Haris menyebut besaran denda pelanggaran lalu lintas perlu dihitung berdasarkan pendapatan per kapita Indonesia. Saat ini pihaknya disebut masih mengkaji besarannya.

"Itu masih dalam kajian karena harus dilihat dari pendapatan per kapita kita. Kita mau coba lihat di negara lain misalnya Singapura kan ada nih angkanya, lalu berapa rasionya. Kita masih ini (hitung) apakah nanti 2x lipat, 3x lipat kita masih kaji," tutur Haris.

Denda pelanggaran lalu lintas menjadi penting untuk keselamatan dalam lalu lintas angkutan jalan. Berdasarkan data MTI, setiap jam rata-rata 3 orang meninggal akibat kecelakaan jalan di Indonesia yang 61%-nya disebabkan oleh faktor manusia (terkait kemampuan dan karakter mengemudi).

Lihat juga Video 'Viral Polisi Minta Rp 50 Ribu ke Pikap yang Langgar Putar Balik':

(aid/fdl)

Hide Ads