Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal mencabut izin usaha perusahaan yang tidak taat pada aturan tata ruang. Pernyataan ini menyusul penyegelan empat perusahaan di Bogor yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kamis (6/3).
"Tidak menutup kemungkinan. Kalau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) mungkin nggak (dicabut), ya, izin usahanya (yang) dicabut," kata Nusron kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Nusron mengatakan persoalan tata ruang telah terjadi dalam kurun waktu yang lama. Untuk menertibkan hal tersebut, ia menilai perlu adanya ketegasan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami minta ini, ini ada masalah-masalah masa lalu, saya minta supaya pemerintah nanti ke depan disiplin dalam hal menerbitkan izin tata ruang, pemanfaatan lahan. Kalau memang itu lahan hijau, lahan perkebunan, jangan dipakai untuk perumahan maupun untuk industri," tegasnya.
Tata ruang yang tidak sesuai prosedur di satu wilayah dapat berdampak pada wilayah lainnya sebagaimana yang terjadi di Bogor terhadap Jakarta. Sebaliknya, ia mengatakan tata ruang yang salah di Jakarta berdampak pada wilayah lain seperti Bekasi.
Dalam waktu dekat, Nusron akan mengumpulkan Gubernur Jakarta, Jawa Barat, Wali Kota dan Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, hingga Cianjur untuk menyelesaikan persoalan tata ruang.
"Akan kami adakan rapat segera untuk masalah penertiban kawasan strategis nasional dari aspek tata ruangnya dan mulai termasuk masalah penanganan sampah," tutur Nusron.
(hns/hns)