30-40% Uang Negara Bisa Diselamatkan Jika Tender Fair
Selasa, 15 Mei 2007 18:07 WIB
Jakarta - Persekongkolan tender masih mendominasi kasus yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Persekongkolan tender tersebut berpotensi memboroskan uang negara.Demikian disampaikan Muhammad Iqbal dalam konferensi pers usai bertemu presiden di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/5/2007)."30-40 persen uang negara bisa dihemat jika tender dilakukan secara fair dan sehat," ujarnya.Untuk itu dalam lima tahun kedepan, menurut Iqbal, KPPU akan memperketat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk mencegah terjadinya persekongkolan tender. Iqbal juga mengatakan, presiden meminta agar monopoli dan persekongkolan tender dihentikan. Kepada presiden, KPPU juga melaporkan sejumlah kasus penyalahgunaan posisi domianan dan monopoli antara lain kasus Carrefour."Presiden menyambut baik kerjasama KPPU dengan pemerintah, persaingan yang sehat akan bermanfaat untuk masyarakat," kata Iqbal.Mengenai praktek penunjukkan langsung yang kerap dilakukan sejumlah departemen, Iqbal mengaku belum menerima laporan terkait. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Kepres No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, bila ditemukan ada indikasi persekongkolan tender KPPU, akan proaktif mengusutnya. "Selama ini kami belum menerima laporan soal ini, kalau ada pasti kita proses. Kita pernah tangani kasus tinta pemilu di KPU," tambah Iqbal.
(ard/qom)











































