Begini Nasib Utang Vendor Istaka Karya, Bisa Dilunasi?

Begini Nasib Utang Vendor Istaka Karya, Bisa Dilunasi?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 10 Mar 2025 14:11 WIB
Kantor Istaka Karya/Achmad Dwi-detikcom
Foto: Kantor Istaka Karya/Achmad Dwi-detikcom
Jakarta -

PT Istaka Karya (Persero) salah satu BUMN yang menjadi 'pasien' PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) setelah dinyatakan pailit pada Juli 2022. Kondisi utang yang lebih besar dari jumlah asetnya membuat banyak kewajiban kepada vendor belum dibayar.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi. Danareksa merupakan holding BUMN yang menaungi PPA.

"Istaka Karya, setahu saya ini ditangani di PPA dan Istaka Karya ini salah satu dari 7 BUMN yang sekarang dalam kondisi pailit. Kondisinya itu selalu kalau namanya pailit, kewajibannya lebih besar dari aset-asetnya dan ini terkena imbas terkait supplier-supplier basisnya UMKM," kata Yadi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (10/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yadi menyebut pihaknya akan mendorong percepatan penjualan aset Istaka Karya untuk membayar kewajiban-kewajiban tersebut.

"Beberapa hal yang mungkin bisa kita dorong, karena ini ranahnya kurator setahu saya sehingga tidak bisa juga kita melakukan intervensi langsung. Mungkin yang bisa kita fasilitasi yaitu bagaimana kita melakukan percepatan penjualan aset, tapi daftar pembagian hasil bisa diimbau untuk dimintakan ke hakim pengawas untuk dapat diutamakan kepada UMKM dulu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Mungkin itu yang bisa kita bantu, memang seingat saya dulu saya juga pernah menangani kayak begini itu saran-saran seperti itu dari hakim pengawas bisa diterima. Mungkin nanti kita akan coba sampaikan kepada PPA untuk melaksanakan hal tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI telah melakukan rapat dengan sejumlah vendor yang menjadi korban dan tidak dibayar oleh Istaka Karya. Total utang yang belum dibayar mencapai Rp 786 miliar dari sekitar 179 vendor yang mengerjakan sejumlah proyek.

Joeliman, pria berusia 85 tahun mencurahkan harapannya agar DPR RI membantu menyelesaikan permasalahan ini. Meski telah puluhan tahun menagih haknya, ia mengaku tak pernah putus asa dan menyatakan tetap semangat membangun Indonesia.

"Sempat ada solusi yang ditawarkan dari bapak-bapak anggota komisi VI DPR RI. Katanya ini hanya bisa diselesaikan secara out-of-the-box. Untuk itu kami ingin mohon, kalau bisa itu segera saja dilaksanakan. Kami puluhan tahun menunggu. Demikian, maafkan kata-kata saya," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Utang yang belum dibayarkan Istaka Karya kepada Joeliman adalah sebesar Rp 723 juta untuk proyek pembangunan kantor Imigrasi di Jakarta Selatan. Tak hanya Joeliman, nasib pilu juga dialami ratusan vendor Istaka Karya.

Beberapa dari mereka bahkan ada yang sudah meninggal dunia, gulung tikar, hingga bunuh diri. Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) Bambang Susilo menyebut kondisi ini sangat merugikan para vendor Istaka Karya.

Istaka Karya sudah dilikuidasi sejak tahun 2023 sehingga asetnya beralih ke kurator yang diawasi pengadilan. Sayangnya belum ada kejelasan juga hingga saat ini soal pembayaran kepada vendor.

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads