Kantor Produsen yang Sunat Isi Minyakita Tutup, Kemendag Kejar Terus

Kantor Produsen yang Sunat Isi Minyakita Tutup, Kemendag Kejar Terus

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 10 Mar 2025 17:05 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso
Menteri Perdagangan Budi Santoso.Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka-bukaan soal penindakan produsen yang telah mengurangi volume Minyakita. Produsen yang dimaksud adalah PT Artha Eka Global Asia

Budi menjelaskan tim Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 7 Maret 2025 sudah mendapat laporan, dan langsung turun ke lokasi produsen. Sayang, begitu sampai di lokasi, produsen tersebut ternyata sudah tutup.

"Kami tanggal 7 (Maret 2025) sebenarnya sudah dapat laporan dan kami sudah melakukan pengawasan ke PT Artha Eka Global Asia. Tanggal 7 itu kita ke Jalan Tole Iskandar, Depok, tetapi perusahaannya sudah tutup. Nah sekarang kita selidiki, ketemu perusahaannya berada di Karawang," kata dia di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendag bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan tengah melakukan pengejaran terhadap pabrik Minyakita tersebut.

"Ya kita menunggu laporannya, tadi saya masih komunikasi di sana. Jadi, sebenarnya kita sudah tahu dari awal, kita antisipasi, langsung kita kejar perusahaanya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk produk Minyakita yang terlanjur beredar, Budi mengatakan telah dilakukan penarikan. Kemudian, pihaknya juga berkomitmen akan memperketat pengawasan mengenai produksi Minyakita.

"Ke depan kita akan semakin banyak melakukanpengawasannya. Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan, makanya kenapa kita itu tanggal 7 itu langsung ke lokasi di Depok. Karena kami memang dari awal sudah dapat informasi dan sudah melakukan pengawasan ke lapangannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak itu, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.

Temuannya, Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.

"Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

(ada/hns)

Hide Ads