Aturan pencairan THR pegawai swasta, BUMN, dan BUMD sekaligus bonus hari raya untuk driver transportasi online, termasuk ojek online (ojol) dan kurir diumumkan hari ini, Selasa (11/3).
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai konferensi pers Presiden Prabowo Subianto soal THR dan bonus hari raya di Istana Presiden, Senin (10/3). Yassierli mengatakan akan mengeluarkan Surat Edaran untuk dua tindak lanjut perintah Prabowo tersebut.
"Biasanya rutin tiap tahun kami keluar dengan sebuah Surat Edaran di Kemenaker, insyaallah kita umumkan segera jadwalnya insyaallah besok (hari ini, Selasa 11 Maret) akan diumumkan," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Yassierli enggan menjelaskan soal mekanisme bonus hari raya bagi driver transportasi online. Dia menegaskan untuk menunggu detailnya lewat pengumuman.
"Saya tidak mau mendahului nanti kita jelaskan SE-nya, insyaallah besok saat bersama dengan pewakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan juga pengemudi serta kurir online akan diumumkan bersama besok," tegas Yassierli.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan sedikit bocoran soal mekanisme pencairan THR untuk ojek online. Dia mengatakan pemberian THR bisa diberikan dalam bentuk uang tunai dan mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi.
Dia bilang ada sekitar 250 ribu pengemudi ojek dan kurir online di Indonesia yang aktif. Sementara itu yang bekerja secara paruh waktu ada sekitar 1,5 juta orang.
"Besarannya kita serahkan dengan nanti dirundingkan dan disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," beber Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, di hari yang sama.
(hal/hns)