Pajak Mobil Tua Diusulkan Lebih Tinggi dari Mobil Baru

Pajak Mobil Tua Diusulkan Lebih Tinggi dari Mobil Baru

- detikFinance
Rabu, 16 Mei 2007 16:22 WIB
Jakarta - Departemen Perhubungan (Dephub) mengusulkan pengenaan pajak yang lebih tinggi untuk mobil tua ketimbang mobil yang masih baru. Usulan ini dimaksudkan untuk mengurangi masalah lingkungan.Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Iskandar Abubakar di Gedung Dephub, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/5/2007)."Mau tidak mau kita harus mengambil kebijakan yang labih keras untuk menangani masalah lingkungan. Kalau tidak efeknya akan jelek. Kalau kita membiarkan kendaraan tua, efeknya ada dua. Pertama, safety-nya berkurang, yang kedua polusinya makin tinggi," jelas Iskandar. Salah satu usulan adalah dengan mengubah struktur pajaknya. Pertama, kendaraan dengan cc yang lebih besar diusulkan agar pajaknya dinaikkan. "Supaya kita mengarah pada kendaraan-kendaraan yang hemat," tegasnya."Kedua, kendaraan yang makin tua, dari sekarang itu kita akan mengubah secara perlahan-lahan untuk makin meningkat pajaknya. Sekarang kan prosesnya, makin tua makin rendah. Ini pelan-pelan sekarang dinaikkan hingga akhirnya menjadi lebih tinggi," tambahnya.Selama ini, pajak mobil memang sudah progresif, namun untuk mobil yang lebih tua lebih rendah ketimbang mobil baru. Namun untuk besaran kenaikannya, Dephub belum memutuskan. Rencananya, usulan itu akan diajukan ke Depdagri pada tahun ini. "Sebab pajak kendaraan bermotor kan yang menetapkan Depdagri," jelasnya.Pajak yang lebih besar juga akan dikenakan bagi mobil baru yang boros BBM. "Kita akan arahkan juga. Kita minta juga supaya itu dinaikkan juga. Saya kira itu langkah penting untuk men-discourage kendaraan yang tidak efisien," tambahnya. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads