Menaker Ungkap Pesangon & THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar, Ini Alasannya

Menaker Ungkap Pesangon & THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar, Ini Alasannya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 11 Mar 2025 13:01 WIB
Menaker Yassierli
Foto: dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap hak Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon eks karyawan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang kena PHK belum dibayar. Sritex sendiri sudah tutup sejak 1 Maret 2025 usai digugat pailit.

Menurut Yassierli uang pesangon hingga THR baru dibayar setelah dilakukan penjualan aset budel atau harta kekayaan suatu badan usaha yang dinyatakan pailit atau bangkrut. Sementara itu, Yassierli memastikan hak upah buruh hingga bulan Februari sudah dibayar oleh kurator.

"Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel, dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset budel," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli menjelaskan, Kemnaker sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian serta kurator yang membahas hak-hak eks buruh Sritex. Yang jelas, kata dia, kurator berkomitmen melakukan pembayaran setelah melakukan penjualan aset.

"Jadi sudah ada beberapa pertemuan, yang intinya adalah komitmen dari kurator untuk terkait dengan pembayaran, kalau upah itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR, yang bersifat terhutang sesudah asetnya dijual," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Yassierli juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan daerah dan serikat pekerja untuk memastikan kelengkapan berkas terpenuhi. Berkas tersebut dibutuhkan untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Ini jumlahnya cukup besar ya, 8 ribu sekian, jadi tidak mudah dan challenging juga. Dan kita membutuhkan dokumen-dokumen yang juga menjadi persyaratan untuk pencairan klaim tersebut," sebut Yassierli.

Menurutnya Kemnaker memiliki tim di Solo yang mengurus administrasi para buruh korban PHK untuk melakukan pencairan JHT dan JKP. Ia berharap manfaat tersebut bisa dinikmati sebelum hari raya Idulfitri.

Simak juga Video KSPI Sebut PHK Karyawan Sritex Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

(ily/kil)

Hide Ads