Perpu KEKI Disahkan Akhir Mei

Perpu KEKI Disahkan Akhir Mei

- detikFinance
Rabu, 16 Mei 2007 17:45 WIB
Jakarta - Pemerintah telah menyelesaikan rancangan Perpu tentang Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEKI). Produk hukum baru tersebut ditargetkan dapat disahkan dalam akhir bulan ini."10 hari kerja ke depan Mensesneg, Menkumham dan Seskab lakukan harmoninasi. Insya Allah bulan ini juga selesai," kata Ketua BKPM, M. Lutfhi.Pernyataanya di atas merupakan hasil rapat koordinasi finalisasi draft RPP KEKI di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/5/2007). Rapat diikuti Mendag Mari Elka Pangestu, Menkum HAM Andi Mattalata, Menko Perekonomian Boediono, Menkeu Sri Mulyani, Menperind Fahmi Idris dan Mensesneg Hatta Rajasa.Luthfi menjelaskan, Perpu itu nanti merupakan payung hukum atas perubahan dalam pasal 2, 3 dan 4 UU 36/2000 tentang Pasar Bebas. Tiga pasal tersebut mengatur tentang mekanisme penetapan kawasan free trade zone."Kalau dulu penetapannya harus lewat UU, sekarang cukup dengan PP. Tapi tetap memberi peluang masuknya income negara lewat PPN dan fiskal," imbuhnya.Perubahan tersebut berangkat dari kasus Batam pada 2001. Perubahan statusnya dari free trade zone ke bounded zone sempat menimbulkan suasana ketidakpastian bagi investor di sana. (lh/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads