Tak Bayar Asuransi, Perusahaan Bisa Dipidanakan
Rabu, 16 Mei 2007 18:00 WIB
Jakarta - Sebagai jaminan pesangon bagi pekerja, pemerintah mewajibkan semua perusahaan di Tanah Air mencadangkan dananya dalam bentuk asuransi. Ada sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggarnya.Ketentuan di atas akan diatur dalam PP mengenai Jaminan dan Pesangon PHK yang merupakan turunan dari UU 13/2003 tentang Naker. Produk hukum baru ini ditargetkan selesai bulan ini."Perusahaan dapat dikenakan pidana bila tidak bayar jaminan pekerja yang terdiri dari uang pesangon, pengganti hak dan penghargaan masa kerja," kata Menaker Erman Suparno.Pernyataanya di atas merupakan hasil rapat koordinasi finalisasi draft RPP Cadangan Jaminan Pesangon di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/5/2007). Rapat diikuti Mendag Mari Elka Pangestu, Menkum HAM Andi Mattalata, Menko Perekonomian Boediono, Menkeu Sri Mulyani, Menperind Fahmi Idris dan Mensesneg Hatta Rajasa.Erman menjelaskan pedoman besar pesangon itu sendiri minimal lima kali pendapatan tidak kena pajak (PTKP) pekerja bersangkutan. Alasannya pos tersebut mengalami keniakan rutin tiap dua atau tiga tahun.Sementara besar nilai jaminan yang preminya harus dibayarkan rutin perusahaan, disesuaikan lama masa kerja pekerja. Tapi ada perbedaan perhitungan antara perusahaan baru dengan telah lama beroperasi."Besarnya tak lebih 5% dari kewajiban yang harus dibayar. Ratanya-ratanya 2,5 sampai 3%," papar Erman.Sebuah perusahaan khusus yang bertugas menampung dan mengelola dana pertanggungan akan dibentuk. Alternatif lain adalah menyerahkan ke perusahaan asuransi sebagai dana pensiun atau jamsostek."Sekitar 70% dialihkan ke obligasi pemerintah. Sisanya dikelola sebagai investasi," tambah Erman.
(lh/qom)











































