Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) baru tentang Pelaksanaan Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 untuk pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir. Adapun besaran BHR yang diberikan hingga 20% pendapatan rata-rata.
Yassierli menjelaskan, pengemudi yang bisa mendapatkan BHR 20% ialah yang produktif dan berkinerja baik. Rata-rata pendapatan ini dihimpun untuk periode kerja selama 12 bulan.
"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan bagi pengemudi ojol maupun kurir online yang berada di luar kategori tersebut, lanjut Yassierli, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
"Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya," imbuhnya.
Di samping itu, ia juga mengingatkan, pemberian bonus hari raya keagamaan ini tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengumudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Lebih lanjut Yassierli menjelaskan, proses penetapan BHR ini memakan waktu yang cukup panjang hingga 4 bulan. Pihaknya telah menyusun besaran terbaik, dengan melibatkan perusahaan aplikasi maupun perwakilan pengemudi.
"Ini adalah inisiatif pemerintah dan yang pertama. Jadi kami sadar bahwa waktunya juga sangat pendek, kemudian ada kompleksitas dari karakter pekerjaan teman-teman pengemudi dan kurir online, beda dengan pekerja formal," terangnya.
Ia juga memastikan, kebijakan ini diupayakan agar seadil mungkin. Jangan sampai besaran BHR pengemudi yang aktif sama dengan yang kurang aktif. Adapun untuk simulasi rincinya pemberian BHR ini ada di masing-masing perusahaan aplikasi, mengacu pada keaktifan pengemudi.
Selain itu, menurut Yassierli, para pengemudi yang memiliki lebih dari satu akun alias menjadi mitra di lebih dari satu perusahaan bisa memperoleh BHR dari perusahaan-perusahaan tersebut. Artinya, satu pengemudi bisa mendapat BHR lebih dari satu perusahaan.
"Selama masuk kriteria, karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan proporsional terhadap kinerja keaktifan, maka menurut kami itu tidak ada masalah," kata dia.
Simak juga Video 'Reaksi Driver Ojol Setelah Prabowo Umumkan Kebijakan THR':
(shc/rrd)