Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meresmikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini seiring dengan dimulainya periode pemberian THR dan Bonus Hari Raya (BHR) oleh para perusahaan kepada para pekerjanya.
Yassierli menjelaskan, keberadaan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR. Posko ini juga akan melayani konsultasi terkait BHR.
"Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR," kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Prabowo Pastikan THR PNS-TNI/Polri Cair 100% |
Selain itu, Yassierli juga telah meminta agar masing-masing wilayah provinsi, bahkan hingga kabupaten/kota juga membentuk posko THR ini sebagai sarana pengaduan pekerja.
Posko ini akan beroperasi hingga tanggal 7 April 2025. Setelah itu, karena terkait dengan penegakkan hukum, maka yang bertugas adalah para pengawas ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri juga telah menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," ujar Yassierli dalam konferensi pers.
Selain THR pekerja/buruh, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Ini termasuk pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online.
Yassierli mengatakan, besaran BHR yang diberikan hingga 20% pendapatan rata-rata pengemudi. Pengemudi yang bisa mendapatkan BHR 20% ialah yang produktif dan berkinerja baik. Rata-rata pendapatan ini dihimpun untuk periode kerja selama 12 bulan.
"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," terangnya.
(shc/rir)