Kabar baik untuk para abdi negara! Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pencairan THR untuk ASN (PNS & PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan.
Semua pegawai pemerintah mulai dari PNS, prajurit TNI-Polri, hakim, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK), hingga pensiunan ASN sejumlah 9,4 juta orang akan menerima THR dari pemerintah.
Pencairan THR dimulai Senin 17 Maret 2025, atau tepatnya sekitar 2 minggu menjelang Hari Raya Idulfitri yang kemungkinan jatuh pada 31 Maret 2025 mendatang.
"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idulfitri mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," tegas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Prabowo Umumkan THR PNS-TNI/Polri Mulai Cair 17 MaretTHR PNS-TNI/Polri Cair 17 Maret, Juni Giliran Gaji ke-13 |
Bukan cuma THR, Prabowo juga memastikan gaji ke-13 para abdi negara juga akan cair. Pencairannya akan dilakukan mulai Juni 2025, sesuai dengan mulainya tahun ajaran baru pendidikan di Indonesia.
"Gaji ke-13 dibayarkan pada awal tahun ajaran baru yaitu bulan Juni 2025," beber Prabowo.
Kebijakan THR dan Gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Prabowo.
Prabowo memaparkan hitungan THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja secara 100%.
"Untuk THR dan gaji ke13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja," beber Prabowo.
"Itu 100% pemberiannya," katanya menekankan.
Bagi ASN daerah, besaran THR diberikan sama dengan ASN pusat, hanya saja disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Sementara bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanannya masing-masing.
(hal/hns)