Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Disebutkan, paling lambat keduanya bisa cair H-7 Lebaran.
Kebijakan pertama ialah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: THR Wajib, Tidak Boleh Dicicil! |
Selain THR pekerja/buruh, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Ini termasuk pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online.
Yassierli mengatakan, besaran BHR yang diberikan hingga 20% pendapatan rata-rata pengemudi. Pengemudi yang bisa mendapatkan BHR 20% ialah yang produktif dan berkinerja baik. Rata-rata pendapatan ini dihimpun untuk periode kerja selama 12 bulan.
"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," terangnya.
Sedangkan bagi pengemudi ojol maupun kurir online yang berada di luar kategori tersebut, lanjut Yassierli, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Sama seperti THR, Yassierli bilang, BHR juga diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Di samping itu, ia juga mengingatkan, pemberian bonus hari raya keagamaan ini tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
(shc/hns)