Presiden Prabowo Subianto memastikan Semua pegawai pemerintah mulai dari PNS, prajurit TNI-Polri, hakim, hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) dan pensiunan ASN sejumlah 9,4 juta orang akan menerima THR dari pemerintah.
Prabowo memaparkan hitungan THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja secara 100%. Besaran THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," tegas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa uang THR yang dapat diterima para PNS serta anggota TNI-Polri pada Lebaran 2025 ini?
Besaran THR PNS 2025
Untuk besaran gaji pokok para PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.
Dalam aturan itu besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana yang terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.
Kemudian untuk tunjangan melekat PNS yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.
Terakhir para PNS ini juga akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebagai komponen terakhir dalam pemberian THR 100% di 2024 ini. Besaran tunjangan ini berbeda-beda antara satu kementerian atau lembaga lain.
Baca juga: Menaker: THR Wajib dan Tak Boleh Dicicil |
Contoh THR yang Bisa Diterima PNS
Sebagai contoh, untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 3.375.000 untuk kelas jabatan 5 sampai tertinggi Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24. Besaran tukin PNS Kemenkeu ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
Dengan asumsi besaran gaji pokok PNS ditambah tunjangan kinerja dari instansi, para pegawai Kemenkeu dapat menerima THR Lebaran 2025 sebesar Rp 5.060.700-53.323.200. Besaran ini belum termasuk tambahan THR dari komponen tunjangan melekat.
Kemudian dalam catatan detikcom, ada juga tunjangan kinerja yang bisa diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sebesar Rp 5.361.000 untuk jabatan pelaksana hingga Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural eselon I. Besaran tukin yang mereka terima telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.
Dengan asumsi tukin tersebut, para pegawai pajak di bawah Kemenkeu tersebut bisa mendapatkan THR Lebaran 2025 Rp 7.046.700-123.748.200. Besaran ini juga belum termasuk komponen THR tunjangan melekat PNS.
Simak juga Video Prabowo Pastikan THR ASN 2025 Sudah Diatur