BPKN Terima 1.802 Aduan Konsumen, Total Kerugian Rp 443 M

BPKN Terima 1.802 Aduan Konsumen, Total Kerugian Rp 443 M

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 12 Mar 2025 17:01 WIB
Ilustrasi konsumen
Foto: Ilustrasi (jcomp/Freepik)
Jakarta -

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima pengaduan sebanyak 1802 pengaduan sepanjang 2024 dari konsumen dengan total kerugian mencapai Rp 443 miliar. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN Leonard Victor Hasudungan Tampubolon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.

Dia mengatakan pada 2024, menerima total pengaduan sebanyak 1802 laporan dengan total kerugian konsumen mencapai Rp 443 miliar. Total aduan ini melonjak dibandingkan tahun sebelumnya yang mendapat 929 laporan dengan total kerugian Rp 286 miliar.

"Dari 1802 (aduan) di tahun 2024 yang masuk pengaduan ke BPKN kita berhasil memulihkan hak konsumen di angka 900 (aduan) sekian dan mengembalikan kerugian konsumen sampai di angka Rp 443 miliar di tahun 2024," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam paparannya, paling banyak aduan yang diterima BPKN berasal dari sektor jasa keuangan yang mencapai 700 aduan. Kemudian disusul, sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif sebanyak 541 aduan serta sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) 188 aduan. Apabila melihat aduan dari tahun 2023, sektor jasa keuangan dan sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif terjadi peningkatan aduan konsumen di mana masing-masing sebesar 164 aduan dan 0 aduan.

Terkait spesifik urusan pengaduan konsumen di sektor obat dan makanan, Leonard mengatakan angka pengaduannya fluktuatif.

ADVERTISEMENT

"Khusus di sektor obat dan makanan di 2024 ada 10 dan 2025 baru masuk 1. Khusus di subsektor kosmetik dan skincare kami menerima satu pengaduan, tapi satu pengaduan ini mewakili 50 orang dari konsumen di Jawa Timur soal Skin Care yang overclaim mengadukan ke BPKN," terang Leonard.

Simak juga Video 'Dear Promotor, Ini Saran BPKN Kalau Mau Gelar Konser':

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads