Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara terkait distribusi produk minyak goreng kemasan sederhana merek MinyaKita.
"Sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan MinyaKita. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk Minyakita yang dikemas oleh para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).
Ia menjelaskan seluruh produk MinyaKita yang beredar harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, termasuk dalam hal takaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," terang Moga.
Di luar itu, Moga menambahkan sejauh ini indikasi yang ditemukan di sejumlah pelaku usaha adalah mereka menjual MinyaKita menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO), kemudian mereka mengurangi volume isi.
"Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," terang Moga.
Untuk itu Moga menegaskan pihaknya bersama Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.
"Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran," ungkap Moga.
(fdl/fdl)