Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons imbauan pemerintah untuk ikut serta menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) dan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan memahami imbauan dari pemerintah yang tujuannya untuk mengurangi memperlancar mobilitas pada musim mudik Lebaran. Namun, menurutnya tidak semua sektor dan lini pekerjaan bisa melaksanakan WFA.
"Tapi kita mesti menyadari tidak semua sektor bisa WFA. Ini sektor manufaktur lagi, mana mungkin dia WFA, kan nggak mungkin. Jadi ini kita nggak bisa menyamaratakan semua sektor, itu yang sudah kami sampaikan," kata Shinta ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, bukan hanya melihat sektor mana yang bisa WFA dan tidak, tetapi lini pekerjaan yang dilakukan. Apalagi jika pekerjaannya melayani masyarakat.
"Jadi ini kita mesti lihat dari jenis pekerjaan yang ada, kemudian dari sektor itu pekerjaannya ya, jadi bukan hanya sektornya. Kayak perbankan misalnya, nggak mungkin dong WFA, dia melayani nasabah, nggak mungkin WFA," terang Shinta.
Meski begitu, Shinta menyebut masih ada beberapa pekerjaan yang dapat melakukan WFA. Ia pun mempersilahkan WFA bagi pekerjaan yang memang bisa dilakukan dengan jarak jauh. Apalagi, semenjak pandemi, memang telah banyak yang melakukan WFA.
"Ada sektor-sektor tertentu mungkin bisa, dan kami imbau yang bisa silakan. Tapi tidak mungkin semua sektor bisa. Ya silakan kalau yang memang bisa. Terus terang ya, semenjak pandemi itu juga banyak pekerjaan yang sampai sekarang juga masih udah WFA gitu. Jadi maksudnya yang masuk kantornya cuma beberapa kali seminggu, yang fleksibel working hours itu sudah diterapkan semenjak pandemi," jelasnya.
THR Cair H-7
Sementara terkait THR, Shinta memastikan pengusaha akan melaksanakan pencairan sesuai dengan aturan pemerintah. "Jadi kalau THR secara umum itu sudah siap, anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR 7 hari sebelumnya," tuturnya.
Menurut Shinta, biasanya ada saja beberapa perusahaan akan mengalami kendala pencairan THR karena kondisi keuangan. Cuma Shinta mengaku belum menerima laporan keberatan pengusaha untuk mencairkan THR H-7 Lebaran
"Sekali lagi ya, mungkin ada, mungkin ada perusahaan tertentu punya kendala. Tapi pada prinsipnya sampai saat ini sih dari kami, kami belum mendengar ada masalah ya dari segi pembayaran THR," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta. Disebutkan, paling lambat keduanya bisa cair H-7 Lebaran.
Kebijakan pertama ialah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, Yassierli juga meminta agar perusahaan swasta ikut serta menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) untuk para pekerjanya menjelang Lebaran. Hal ini untuk mendukung kelancaran arus mudik.
Pemerintah sendiri juga sudah menyepakati penerapan pola kerja tersebut menjelang Lebaran. Adapun FWA atau WFA di instansi pemerintah mulai berlangsung pada 24 s.d 27 Maret 2025.
"Untuk mensukseskan program mudik nasional, Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan WFA," kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
(ada/hns)