Belakangan ini minyak goreng rakyat atau Minyakita mencuri perhatian publik lantaran maraknya praktik kecurangan yang terjadi, mulai dari pengemasan ulang hingga mengurangi volume isi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk segera memeriksa secara keseluruhan produsen Minyakita serta jaringan distribusinya.
Anggota Komisi VI DPR RI Sarmuji meminta pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pemalsuan Minyakita. Menurut Sarmuji, praktik kecurangan tersebut dilakukan secara sengaja dan terang-terangan sehingga merugikan masyarakat.
"Menurut saya, kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar. Kerugian masyarakat sudah sangat banyak, pelanggaran yang dilakukan oknum ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 8 tentang Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha terkait ukuran, takaran, timbangan tidak sesuai sebenarnya," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarmuji juga meminta agar Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan audit secara menyeluruh terhadap produsen Minyakita yang memiliki izin produksi. Jika memang ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat segera mencabut izin usaha dan diberikan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai undang-undang.
Sarmuji menilai perlindungan terhadap konsumen harus jadi prioritas utama. Sebab, beredar pula minyak goreng subsidi ini dengan kemasan yang mirip tetapi dijual dengan harga mahal dan dengan takaran yang tidak sesuai. Artinya, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat produksi Minyakita yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Menurut Sarmuji, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan harus bisa menemukan oknum produsen dan jaringan distribusinya dengan secepatnya-cepatnya. Kerugian masyarakat sudah sangat besar.
"Pengusutan juga harus dilakukan kepada oknum perusahaan produsen yang tidak sama sekali terdaftar akan tetapi melakukan kegiatan produksi yang mengatasnamakan produk Minyakita, karena saya juga mendapatkan laporan praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel Minyakita palsu," tambahnya.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berwenang langsung dalam menerima keluhan yang tidak sesuai dengan aturan.
Sarmuji pun mengimbau pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi sangat diperlukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal.
"Pelanggarannya sudah sangat berat, wajib untuk diusut secara tuntas," imbuh dia.
Simak juga Video Wamentan Sebut 3 Perusahaan Penyunat Minyakita Sudah Dilaporkan ke Polisi