Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong untuk memperkuat kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Hal ini menyusul sejumlah kasus pelanggaran produk yang merugikan konsumen, misalnya praktik kecurangan minyak goreng rakyat Minyakita dan peredaran skincare abal-abal dan berbahaya.
Wakil Ketua VI DPR RI Nurdin Halid mengatakan, berdasarkan kasus-kasus tersebut dan sejumlah temuan permasalahan lain yang berkaitan dengan produk konsumsi, diperlukan penguatan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia. Di antaranya penguatan kelembagaan dan anggaran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
"Selain itu, untuk mendukung penguatan kelembagaan, perlu adanya penambahan kewenangan BPKN yang meliputi penanganan temuan serta pengaduan terkait perlindungan konsumen, kewenangan memanggil pelaku usaha, serta pencantuman label/tanda aman/tanda ramah konsumen di setiap produk," kata Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penting juga untuk membuat aturan khusus Online Dispute Resolution (ODR), pengaturan terkait konsumen antara, dan mendorong kemandirian BPKN, termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian anggota BPKN serta persoalan anggaran.
"Berkaitan dengan permasalahan peredaran skincare abal-abal, kami di Komisi VI DPR RI telah menerima masukan dari pemerhati industri skincare terkait pemenuhan hak-hak konsumen produk kecantikan tersebut, termasuk permasalahan overclaim produk, kanal pengaduan, aturan pencantuman spesifikasi produk, pengawasan produk yang beredar serta masukan-masukan terkait lainnya," imbuh dia.
Lebih lanjut, ia meminta para pemerhati industri skincare untuk menyampaikan masukan secara tertulis terkait penguatan perlindungan konsumen yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Nurdin juga menyebutkan bahwa pihaknya mendukung usulan Kepala BPKN untuk menaikkan anggaran. Dengan anggaran yang memadai akan sangat menentukan tingkat keberhasilan BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsinya melindungi konsumen yang jumlahnya begitu besar dan tersebar di seluruh negeri.
(kil/kil)