Seorang manajer human resources development (HRD) di China bermarga Yang menggunakan 22 karyawan fiktif untuk menggelapkan 16 juta yuan atau Rp 36,04 miliar (kurs Rp 2.253/yuan) uang perusahaan dalam bentuk pemberian gaji dan pesangon.
Melansir SCMP, Jumat (14/3/2025), Yang bekerja sebagai manajer HRD di salah satu perusahaan jasa ketenagakerjaan alias outsourcing di Shanghai. Dirinya bertanggung jawab untuk mengelola penggajian orang-orang yang dikirim perusahaan ke sebuah perusahaan teknologi.
Dalam hal ini, ia memiliki wewenang tunggal alias kekuasaan penuh atas penempatan karyawan di perusahaan teknologi tersebut. Namun di sisi lain perusahaan jasa ketenagakerjaan tempat Yang bekerja tidak memiliki proses peninjauan untuk pembayaran gaji para pekerjanya sendiri di perusahaan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil Yang kemudian berkesempatan membuat catatan pekerjaan seorang karyawan fiktif bermarga Sun, dan mengajukan pembayaran gaji atas nama tersebut. Dirinya kemudian mentransfer gaji pekerja fiktif itu ke tabungan bank yang berada di bawah kendalinya, meskipun bukan atas namanya.
Ketika perusahaan jasa ketenagakerjaan menyadari gaji tersebut belum disetorkan ke rekening karyawan palsu bernama Sun, Yang mengklaim bahwa perusahaan teknologi pengguna jasa outsourcing tersebut telah menunda pembayaran. Dengan begitu ia bisa dengan mudah menghindari kecurigaan.
Sejak 2014, dirinya telah memalsukan catatan untuk 22 karyawan palsu dan mengantongi gaji hingga pesangon senilai total 16 juta yuan atau Rp 36,04 miliar. Namun hingga kini belum diketahui besaran gaji dan pesangon yang dibayarkan perusahaan untuk masing-masing karyawan fiktif tersebut.
"Pada tahun 2022 departemen keuangan perusahaan teknologi tersebut memperhatikan bahwa Sun memiliki kehadiran yang sempurna dan menerima gaji tepat waktu, tetapi tidak seorang pun pernah melihatnya bekerja di kantor," tulis SCMP dalam laporannya.
Masalah tersebut kemudian dilaporkan perusahaan penerima outsourcing ke pihak berwenang. Dari laporan inilah kemudian dilakukan investigasi terhadap catatan kehadiran dan transaksi bank yang mengungkap penipuan karyawan fiktif selama delapan tahun.
Yang akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun dan dua bulan penjara karena penggelapan, pencabutan hak politik selama satu tahun, dan denda. Ia juga diperintahkan untuk mengembalikan 1,1 juta yuan atau Rp 2,47 miliar dana yang digelapkan.
(fdl/fdl)