Erick menjelaskan, proses merger, menutup dan mengganti model bisnis kini lebih cepat denga terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan aturan tersebut.
Erick mengatakan, bisa saja perum-perum itu diubah menjadi PT. Namun, pihaknya juga membuka peluang perum ini di bawah kementerian lain.
"Nah di dalam PP Inbreng yang sedang dipersiapkan, salah satunya kita sedang memasukkan klausul yang namanya Perum. Karena saya minta waktu itu bahwa perum-perum ini nanti dijadikan PT atau perum ini nanti bisa juga di spin off kepada kementerian yang membutuhkan. Salah satunya studi yang kita perdalam waktu itu Perum Bulog," kata Erick di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Erick mengatakan, beberapa perum yang tengah dikaji antara lain Peruri, Damri dan Antara. "Perum Peruri kan kita lagi diskusi mau jadi apa. Perum Damri," katanya.
Namun, Erick menjelaskan rencana ini masih dalam kajian lebih lanjut untuk menentukan Perum mana saja yang bakal menjadi PT.
"Nah ini lagi kajian semua, termasuk Perum Antara," katanya.
(acd/acd)