Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar dan telat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Sanksi yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 di pasal 10.
"Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 tahun 2016 itu perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5% dari total THR itu sendiri," jelas unggahan akun Instagram Kemnaker @kemnaker, Sabtu (15/3/2025).
Selain itu perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan terkena sanksi administrasi, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha. Kemudian ada juga penghentian sementara atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti kalau nggak bayar dia akan kena sanksi administrasi, ada teguran tertulis, ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha itu sendiri," bebernya.
Kemnaker juga mengingatkan denda yang dibayar bukanlah pengganti pembayaran THR. Artinya, pengusaha tetap harus membayar THR secara full meski sudah terkena denda.
"Iya betul banget karena denda itu bukan pengganti THR, tapi tambahan hukuman buat perusahaan yang telat bayar THR. Dan pembayarannya itu perusahaan tetap wajib bayar full ke pekerjanya itu sendiri," ujar Kemnaker.
Karyawan yang merasa hak THR-nya tidak terpenuhi dapat segera melaporkannya ke Kemnaker. Caranya melalui situs yang dapat diakses di https://poskothr.kemnaker.go.id.
(ily/eds)