Pernyataan Dephub Soal Pajak Mobil Kuno Rancu

Pernyataan Dephub Soal Pajak Mobil Kuno Rancu

- detikFinance
Minggu, 20 Mei 2007 17:45 WIB
Jakarta - Pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan (Dephub) Iskandar Abubakar mengenai pemberlakuan pajak progresif mobil tua dkhawatirkan akan disalahgunakan oleh penarik pajak. Pernyataan ini juga menimbulkan kerancuan.Hal ini disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Bambang Rus Effendi di Kafe Hot Rod, Jl Pangeran Antasarai No 31, Jakarta Selatan, Minggu (20/5/2007)."Kita masih tunggu statement lanjutan dari Bapak Menteri seperti apa. Tapi kita siap mendukung," kata Bambang.Sementara itu, Ketua Bidang Komunitas dan Informasi PPMKI Roy Suryo menjelaskan, PPMKI akan mendukung pemerintah untuk membenahi sistem transportasi Indonesia. Namun itu semua harus sesuai dengan aturan yang ada."PPMKI siap menjadi mitra pemerintah Indonesia tapi kami menolak jika pemerintah memberlakukan kebijakan hantam kromo," pungkasnya.Pada 16 Mei, Dephub mengusulkan pengenaan pajak yang lebih tinggi untuk mobil tua ketimbang mobil yang masih baru. Usulan ini dimaksudkan untuk mengurangi masalah lingkungan. Namun tidak dijelaskan mengenai pengertian mobil tua yang seperti apa. (mly/djo)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads