Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat ada sekitar 60 ribu buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dua bulan pertama tahun 2025. Para buruh tersebut korban PHK dari 50 perusahaan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat ini terjadi gelombang PHK besar-besaran. Dalam dua bulan pertama saja, jumlah buruh yang terkena PHK terus meningkat secara signifikan. Salah satunya ialah buruh dari PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex.
Berbagai faktor menyebabkan PHK ini, mulai dari perusahaan yang dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi dan pengurangan karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah tidak boleh diam! Kami menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga tangani kasus-kasus PHK lainnya secara menyeluruh," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
Said Iqbal mengatakan, berdasarkan laporan dari daerah KSPI dan Partai Buruh se-Jawa ada 37 perusahaan yang telah melakukan PHK tanpa kepastian untuk mendapatkan pesangon dan THR-nya, termasuk laporan dari buruh Sritex.
"Jadi, janji manis pemerintah, dalam hal ini Menaker yang mengatakan akan membayar THR buruh Sritex sebelum H-7 adalah patut diduga sebuah kebohongan publik, karena bertolak belakang dengan laporan pengaduan lebih dari 30 orang buruh Sritex ke Posko KSPI dan Partai Buruh," ujarnya.
Sementara itu, pihaknya juga menemukan setidaknya ada sebanyak 44.069 buruh yang tidak dibayar pesangon dan THR-nya dari 37 perusahaan. Lalu masih ada data dari 13 perusahaan lainnya dengan jumlah buruh ter-PHK sekitar 16 ribu orang yang masih dalam proses verifikasi ulang oleh Posko KSPI dan Partai Buruh.
Sektor industri yang mengalami PHK besar-besaran di 13 perusahaan lainnya tersebut meliputi sektor industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan (startup dan industri retail seperti KFC), dan industri otomotif truk/dump truck.
Sementara itu, Koordinator Posko Orange KSPI-Partai Buruh, Lukman Hakim, mengungkapkan beberapa eks buruh PT Sritex yang telah melaporkan permasalahan mereka ke Posko Orange mengalami intimidasi, termasuk ancaman penculikan. Akibatnya, mereka menjadi takut untuk kembali ke Posko dan menandatangani surat kuasa untuk melanjutkan advokasi hukum.
Said Iqbal mempertanyakan keberadaan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan atas kondisi tidak terpenuhinya hak-hak para pekerja tersebut. Oleh katena itu, pihaknya meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk segera membentuk Satgas PHK guna menangani permasalahan ini secara menyeluruh.
"Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran," tegasnya.
(shc/hns)