Pemerintah akan menerapkan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Rencananya, FWA ini dimulai pada 24-27 Maret 2025 untuk mengurai kepadatan arus mudik saat jelang Lebaran.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengatakan bahwa konsep fleksibilitas kerja yang dikenalkan pada tahun 2018 sempat tidak mendapat kepercayaan publik.
"Pada saat itu masyarakat masih belum percaya. Bisa nggak ASN ini diberikan FWA, sementara tiap hari saja absen ke kantor terus diawasi. Makanya pada saat itu dilakukannya FWA ini tidak bisa langsung diterapkan, tapi dilakukan uji coba," ujar Denny dalam keterangannya, dikutip Senin (17/03/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsep FWA mulai dapat dilaksanakan saat pandemi Covid-19. Pada masa pandemi tersebut pemerintah memberlakukan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.
Denny menjelaskan fleksibilitas kerja adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan Pegawai ASN dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pengaturan pelaksanaan fleksibilitas kerja saat ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 94/ 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Fleksibilitas kerja tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup Pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Fleksibilitas kerja ini dibagi menjadi dua, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu," katanya.
Fleksibilitas kerja secara lokasi merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN yang dapat dilakukan di kantor, rumah/tempat tinggal pegawai ASN dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan Instansi Pemerintah. Sedangkan fleksibilitas kerja secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN yang dapat dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja dan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Meskipun demikian, Denny menggarisbawahi bahwa fleksibilitas kerja bukan merupakan hak pegawai melainkan diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan penerapannya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel untuk mencapai kinerja organisasi.
"Fleksibilitas kerja ini ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan karakteristik pekerjaan pada masing-masing Instansi Pemerintah," tambahnya.
(kil/kil)