Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memprotes kebijakan pembatasan dan pelarangan operasional angkutan barang dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Aptrindo DKI Jakarta menyatakan pihaknya akan melakukan aksi mogok besar-besaran memprotes kebijakan tersebut.
Aksi ini akan diikuti oleh kurang lebih 500 perusahaan angkutan barang di Jakarta dan sekitarnya. Tuntutan utamanya sendiri adalah merevisi durasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik dan balik Lebaran tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini kami beritahukan bahwa Dewan Pimpinan Daerah Aptrindo DKI Jakarta akan melakukan aksi setop operasi yang pelaksanaannya pada Kamis dan Jumat 20-21 Maret 2025 pukul 00.00-24.00 WIB," tulis surat edaran DPP Aptrindo yang diterima detikcom, Senin (17/3/2025).
Surat edaran itu ditandatangani oleh Dharmawan WItanto selaku Ketua DPD Aptrindo Jakarta dan Fauzan Azim Musa selaku koordinator aksi mogok massal.
Salah satu alasan kebijakan pembatasan angkutan barang diprotes karena lamanya durasi pelarangan yang mencapai 16 hari. Aptrindo menilai kebijakan ini dinilai dapat merugikan tenaga kerja di sektor logistik.
Banyak sopir dan kernet truk harus menganggur karena kebijakan ini. Padahal, pekerja-pekerja seperti ini pendapatannya diberikan per hari sesuai dengan adanya pekerjaan. Bila operasi dihentikan selama 16 hari, maka ada banyak sekali pendapatan yang hilang bagi para pekerja semacam ini.
"Kami Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan dan menolak durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang sangat lama atau sekitar 16 hari, atas pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tersebut tentunya berdampak bagi pelaku usaha dunia logistik dan terutama adalah bagi pengemudi dan tenaga buruh bongkar muat yang berpenghasilan," tulis Aptrindo dalam surat edarannya.
(hal/rrd)