Petani dan Pemda yang Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah Bakal Dapat Insentif

Petani dan Pemda yang Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah Bakal Dapat Insentif

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 18 Mar 2025 14:43 WIB
Menko Pangan, Zulkifli Hasan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan/Foto: 20detik
Jakarta -

Pemerintah pusat akan memberikan insentif bagi petani dan pemerintah daerah yang berkomitmen mengurangi laju perubahan alih fungsi lahan sawah. Pemerintah daerah akan diberikan insentif melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan pencapaian target produksi pangan dan perlindungan lahan sawah.

Saat ini pemerintah menambah 12 provinsi dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk mencegah alih fungsi lahan sawah menjadi bangunan industri dan pemukiman. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar hari ini, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas dan dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, hingga Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

"Kami akan memberikan insentif bagi petani dan pemerintah daerah yang berkomitmen menjaga lahan sawah, serta memanfaatkan teknologi satelit untuk pemantauan real-time. Ini adalah langkah konkret kami untuk mencapai swasembada pangan pada tahun 2027," kata Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas mengungkap, langkah ini perlu dilakukan karena luas lahan sawah menyusut 79.607 hektare (ha) dalam periode 2019-2024. Tren ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Oleh karena itu, pemerintah akan segera merevisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019. Revisi dilakukan dengan mekanisme percepatan, menggunakan Pasal 66 Perpres 87 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

"Penyusutan lahan sawah yang mencapai 79.607 hektar dalam lima tahun terakhir adalah ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan tinggal diam. Kami akan mempercepat revisi Perpres No. 59 Tahun 2019 dan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah berjalan efektif," terangnya.

Ada beberapa fokus yang akan dilakukan pemerintah, pertama, memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah untuk memastikan implementasi kebijakan yang lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan nasional.

Kedua, pemerintah akan melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan di lapangan untuk 8 provinsi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Ketiga, usulan LSD 12 Provinsi yang telah dibahas dan dikaji oleh Kementerian, Badan, dan Lembaga terkait pada tahun 2024 akan segera ditetapkan sebagai kebijakan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan tahun 2027.

Keempat, pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar lebih efektif dalam mengendalikan alih fungsi lahan.

Sebagai informasi, pemerintah menambah lahan sawah yang dilindungi (LSD) sebanyak 2,7 juta hektare (ha). Sebelumnya, jumlah lahan sawah yang dilindungi hanya di 8 provinsi, kini ditambah 12 provinsi dengan total 2,75 juta ha.

Secara rinci, jumlah LSD di Aceh 201.221 ha, Sumatera Utara 308.672 ha, Riau 58.891 ha, Jambi 68.243 ha, Sumatera Selatan 484.082 ha, Bengkulu 42.796 ha, Lampung 336.457 ha, Kepulauan Bangka Belitung 22.454 ha, Kepulauan Riau 872 ha, Kalimantan Barat 194.476 ha, Kalimantan Selatan 340.368 ha, dan Sulawesi Selatan 659.437 ha.




(ada/ara)

Hide Ads