Belum Banyak yang Tahu, Begini Cara Dapat Ferrari-Tas LV Hasil Sitaan KPK

Belum Banyak yang Tahu, Begini Cara Dapat Ferrari-Tas LV Hasil Sitaan KPK

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 18 Mar 2025 17:01 WIB
Rupbasan KPK
Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin menggelar lelang aset hasil sitaan atau rampasan negara dari berbagai kasus pidana korupsi hingga pencucian uang di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu masyarakat bisa membeli barang-barang bekas milik koruptor.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana korupsi terkait. Barang-barang yang dilelang adalah aset yang telah dirampas pun sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Bagaimana cara masyarakat untuk bisa mengikuti lelang hasil rampasan KPK ini?

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan semua proses lelang barang sitaan kasus korupsi itu dilakukan secara online melalui situs resmi lelang.go.id dan diawasi langsung oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Lelang Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena proses lelang hanya dilakukan secara online, masyarakat yang ingin membeli barang hasil rampasan negara ini perlu terlebih dulu untuk mendaftarkan diri dilelang.go.id. Dalam hal ini, ia menyebut peserta lelang akan diminta mendaftarkan akun menggunakan identitas pribadi.

"Daftar persyaratannya cukup tiga. Punya KTP, kedua punya NPWP, ketiga punya nomor rekening. Nanti setelah mendaftar mengisi beberapa form. Setelah selesai di-submit nanti tunggu verifikasi," kata Mungki di Rupbasan KPK Cawang, Senin (17/3) kemarin.

ADVERTISEMENT

Setelah terdaftar di situs lelang tersebut, masyarakat bisa melihat-lihat semua aset sitaan korupsi. Jika berminat, peserta dapat menyetor uang jaminan sesuai ketentuan pada setiap lot barang yang diminati untuk bisa mengikuti proses lelang selanjutnya.

Barulah setelah itu, biasanya KPK akan memperkenankan para peserta untuk melakukan aanwijzing atau inspeksi barang beberapa waktu sebelum lelang dimulai. Bahkan, untuk beberapa aset seperti mobil atau motor rampasan akan dipajang agar calon pembeli dapat melihat langsung.

"Jadi di situ masyarakat bisa melihat langsung, bisa cek, kalau kendaraan bisa kita hidupkan mesinnya dan lain sebagainya sehingga masyarakat nanti bisa memperkirakan ini harganya kemahalan atau malah lebih murah, masih layak pakai atau nggak dan lain sebagainya," terangnya.

Mungki mengatakan untuk barang hasil rampasan negara biasanya dilelang dengan sistem penawaran terbuka (open bidding). Sehingga masyarakat dapat dengan mudah melihat penawaran yang diajukan peserta lain. Dengan begitu para peserta dapat melakukan penawaran dengan harga paling kompetitif.

"Kita selama ini selalu menggunakan open bidding, nanti begitu masyarakat yang peserta lelang mem-bid atau menawar, dia akan bisa melihat tawaran peserta lain. Jadi kalau dia merasa tawaran saya di bawah, karena dia ingin menang, naikkan, beberapa kali penawaran bisa sampai waktu lelang berakhir," jelas Mungki.

Kemudian para pemenang lelang wajib menyelesaikan pembayaran dalam batas waktu yang ditentukan dan mengambil barang sesuai prosedur. Sedangkan bagi mereka yang tidak berhasil memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan utuh.

"Setelah pelunasan, dapat bukti pelunasan, kontak kami, serah terima, selesai," pungkas Mungki.

Simak juga Video 'Golkar Siap Beri Bantuan Hukum ke Ridwan Kamil Jika Diperlukan':

(fdl/fdl)

Hide Ads