Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo) menemui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas masalah penjualan Minyakita. Permikindo mengakui sejumlah repacker mengurangi takaran Minyakita 1 liter.
Sekretaris Jenderal Permikindo Darmaiyanto menjelaskan hal itu dilakukan bukan untuk menipu masyarakat. Darmaiyanto mengatakan, minyak goreng untuk kemasan Minyakita yang sampai kepada repacker sudah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) repacker Rp 13.500/liter.
"Kalaupun ada yang mendapatkan (DMO), itu banyak benar terjadi, misalkan, tadi seperti disampaikan Minyakita itu harganya Rp 13.500/liter (di repacker atau distributor I). Tetapi, ketika repacker mendapatkan harga, itu sudah di angka Rp 15.600/liter, bahkan ada yang Rp 16.000/liter, Rp16.500. Itu di lapangan yang terjadi," kata Darmaiyanto, ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para repacker juga tidak mendapatkan minyak goreng Domestic Market Obligation (DMO), sehingga harga yang didapat cukup tinggi, seperti minyak goreng premium atau curah. Di waktu bersamaan, repacker harus memproduksi Minyakita, alhasil untuk memenuhi pendapatan terjadi penyesuaian takaran.
"Repacker itu disebabkan karena tidak mendapatkan DMO, maka ya maklumlah ya produksi harus berjalan, permintaan tinggi, karyawan wajib digaji, sementara minyak bahan baku DMO tidak ada, maka yang ada di pasaran itu adalah minyak dengan status industri," ucapnya.
"Maka minyak industri itu diproduksi menjadi Minyakita dan kemudian terjadilah penyesuaian takaran. Jadi, tidak ada keuntungan lho," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya mengakui bahwa banyak repacker yang melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran Minyakita.
"Mengakui bahwasannya ada di antara teman-teman repacker yang melakukan itu. Tetapi maksudnya, mens reanya itu tidak bukan untuk menipu, tetapi hanya untuk menyesuaikan," jelasnya.
Meski menyampaikan sikap protes kepada Kemendag, para repacker juga meminta maaf atas kericuhan yang terjadi di masyarakat. Sejumlah repacker yang tergabung dalam asosiasi tersebut juga tengah dalam proses hukum akibat pelanggaran yang dilakukan itu.
"Dalam persoalan ini kami ingin menyampaikan permintaan maaf terlebih dahulu ya, atas kekacauan ini, sehingga timbullah polemik di dalam masyarakat bahwasannya pengusaha minyak goreng, khususnya Minyakita itu, melakukan kecurangan, tetapi di dalam hal ini, kita sudah mengkonfirmasi segalanya, tadi itu dengan ke Mendag dan Pak Dirjen, bahwa segala sesuatu itu tentu memiliki akar persoalan," pungkasnya.
(ada/ara)