Anggota DPR Minta Penanganan Kasus Investasi Bodong Fokus Kerugian Korban

Anggota DPR Minta Penanganan Kasus Investasi Bodong Fokus Kerugian Korban

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 18 Mar 2025 22:24 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Ilustrasi investasi bodong.Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pengembalian kerugian kasus investasi bodong dapat dipulihkan. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Stevano R. Adranacus menilai meskipun sudah ada putusan pengadilan, banyak korban yang tidak mendapatkan kembali dana mereka.

"Seperti kita sama-sama ketahui, ini sudah sangat marak terjadi beberapa tahun belakang ini. Seringkali, walaupun sudah ada penetapan pengadilan, tetap gagal merehabilitasi kerugian pada korban" ujar Stevano, dalam keterangannya, Selasa, (18/3/2025).

Hal tersebut juga disampaikan Stevano dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dan perwakilan korban investasi bodong Net89 yang digelar Komisi III DPR, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 dan mencari kejelasan dan keadilan bagi para korban yang telah menunggu penyelesaian kasus ini selama tiga tahun tanpa kepastian.

RDPU ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 11 Februari 2025 dan RDPU pada 13 Maret 2025. Pada RDPU 13 Maret lalu, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum, khususnya Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti permohonan korban terkait penyelesaian kasus penipuan robot trading Net89 dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice sehingga kerugian bisa dipulihkan.

ADVERTISEMENT

Stevano pun mengapresiasi Jampidum Kejaksaan Agung atas respons cepat dalam menangani kasus robot trading seperti DNA Pro, MemberATG hingga Net89. Dia juga mengapresiasi Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Polri yang telah melakukan penyelidikan hingga tahap pelimpahan ke pengadilan.

Di sisi lain, Stevano juga menilai pentingnya pemulihan ekonomi korban. Apalagi, kasus yang berlanjut ke pengadilan cenderung memakan waktu lama dan tidak memberikan kepastian bagi korban.

Termasuk kondisi psikologis korban yang ingin menempuh jalur perdamaian sebagai alternatif penyelesaian. Ia berharap ada solusi yang terbaik bagi para korban dan hak-hak mereka juga bisa dipulihkan.

"Kami setuju dan sepakat bahwa yang harus dikedepankan adalah pemulihan ekonomi terhadap para korban," jelas Stevano.

Ke depan, Stevano berharap Kejagung dan Polri tetap menjaga konsistensi penegakan hukum. Dia pun sepakat dengan Dirtipideksus bahwa Restorative Justice (RJ) harus tetap memperhatikan parameter hukum yang sudah ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads