Kemendag Laporkan 106 Produsen-Distributor Minyakita Nakal ke Bareskrim

Kemendag Laporkan 106 Produsen-Distributor Minyakita Nakal ke Bareskrim

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 19 Mar 2025 14:49 WIB
Minyakita yang telah dikurangi takarannya (Rumondang/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Minyakita yang telah dikurangi takarannya (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sebanyak 106 pelaku usaha melakukan pelanggaran dalam penjualan MinyaKita. Pelaku usaha tersebut meliputi distributor, produsen, repacker, dan pengecer.

"Jadi pelaku usaha yang kita sudah temukan dalam pelanggaran itu baik distributor, produsen, repacker maupun pengecer jumlahnya 106," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang saat ditemui di SPBU 34.167.12 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).

Moga menyampaikan pihaknya telah memberikan sanksi administrasi pada 106 pelaku usaha tersebut. Sanksi tersebut berupa surat teguran dan penarikan MinyaKita untuk dikemas ulang sesuai takaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, surat itu juga kita tembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum pidananya," katanya.

Meski ada pemberlakuan sanksi terhadap pelaku usaha tersebut, Moga memastikan tidak akan ada kelangkaan pasokan Minyakita. Hal ini lantaran pihaknya sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak agar stok Minyakita tidak langka, terlebih mendekati Lebaran.

ADVERTISEMENT

"Menteri Perdagangan sudah mengundang distributor yang juga punya kebun untuk melipatkan gandakan distribusi dalam rangka lebaran Idul Fitri," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sistem bundling.

HET Minyakita telah ditetapkan Kemendag Rp 15.700/liter. Sementara sistem bundling adalah, penjualan yang diwajibkan membeli produk lain jika ingin mendapatkan Minyakita seusai HET.

"HET (paling banyak dilanggar), kemudian pengurangan volume justru nggak banyak, bundling, misalnya nih, Minyakita Rp 15.700 dijual tetapi ngebelinya tuh harus sama produk yang lain. Jadi seakan akan konsumen dipaksa untuk memberikan produk lain, itu kan nggak benar, harganya juga tidak menjadi Rp 15.700," kata dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Iqbal mengungkap salah satu alasan mengapa pelaku usaha atau repacker melakukan pelanggaran, karena tidak mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO). DMO adalah kebijakan yang diberikan kepada eksportir untuk mendapatkan hak ekspor, maka harus memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Bisa jadi, bisa jadi, para repacker ini, para repacker-repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO," terangnya.

Lihat juga Video: Kemendag Kejar Produsen yang Sunat Takaran Minyakita

(acd/acd)

Hide Ads