Tim Satgas Pangan Polda Jawa Timur (Jatim) inspeksi mendadak (sidak) gudang distributor Minyakita PT Mahesi Agri Karya pada Selasa (18/3/2025) di kawasan Rungkut, Surabaya.
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sidak oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Pasar Tambahrejo, Surabaya.
Dari hasil sidak Amran, PT Mahesi Agri Karya menjadi salah satu dari ketujuh perusahaan yang ketahuan mengurangi isi takaran Minyakita dari 1 liter menjadi 700 ml. Selang beberapa hari kemudian, tim Satgas Pangan Polda Jatim yang dipimpin langsung AKP Akhmadi pun sidak di gudang PT Mahesi Agri Karya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadir dalam kegiatan sidak tersebut Tim Satgas Pangan Polda Jatim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, UPT Perlindungan Konsumen serta tim Metrologi Legal. Sidak di gudang ini untuk memastikan volume Minyakita sesuai dengan yang tercantum di kemasan serta mengikuti aturan pemerintah.
Tim Satgas Pangan pun mengambil 5 sampel Minyakita ukuran 1 liter dengan tanggal produksi berbeda-beda. Proses pengujian sampel dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal yang memiliki kompetensi melakukan pelayanan pengukuran, penakaran, dan penimbangan.
Dari lima sampel produk Minyakita yang dilakukan pengecekan, masing-masing menunjukkan ukuran volume yang sesuai, yakni 1 liter. Hasil dari sidak tersebut akan dilaporkan ke Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi Bandung.
Kesimpulannya, yakni tidak ditemukan adanya pengurangan takaran sebagaimana seperti informasi yang beredar. Pihak Manajemen PT Mahesi Agri Karya pun mengapresiasi kegiatan Sidak yang dilakukan Satgas Pangan Jawa Timur dan tim gabungan yang membuktikan perusahaan patuh terhadap aturan pemerintah dan selalu mengimplementasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam seluruh rangkaian proses produksi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3) lalu. Amran menemukan adanya kecurangan dalam pengemasan minyak goreng, yaitu menyunat takaran minyak goreng Minyakita. Sebanyak tujuh perusahaan ketahuan sunat takaran minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.
"Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat," kata Amran dalam keterangan, dikutip Minggu (16/3/2025).
Sebanyak tujuh perusahaan yang diduga melakukan praktik kecurangan tersebut, yakni CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).
(hns/hns)