Menhub Akui Kesulitan Tindak Travel Gelap Gegara Ini

Menhub Akui Kesulitan Tindak Travel Gelap Gegara Ini

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 21 Mar 2025 13:17 WIB
Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menilai travel gelap merupakan salah satu inovasi angkutan kendati tidak diperbolehkan. Diketahui, travel gelap merupakan jasa transportasi yang beroperasi tanpa izin menggunakan kendaraan di luar kategori angkutan.

"Memang travel gelap itu, itu saya bilang adalah inovasi, nggak boleh sebenarnya," kata Dudy kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).

Dudy menjelaskan, pihaknya kesulitan mendeteksi pergerakan travel gelap. Pasalnya, angkutan ini beroperasi masuk hingga ke rumah-rumah penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan operasional travel gelap ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pelaku travel gelap berdasarkan UU tersebut, mulai dari denda hingga Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

"Tapi kami susah juga untuk memonitor, mendeteksi, karena mereka beroperasi kan jauh ke dalam. Maksudnya jauh ke dalam itu langsung kepada para pengguna, kadang-kadang itu dari rumah ke rumah," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dudy mengimbau, masyarakat perlu mengedepankan aspek keselamatan dalam memilih kendaraan mudik. Pasalnya, para petugas travel gelap tidak dapat dipastikan kualitasnya dan membuka peluang kecelakaan.

"Berakibat resiko terjadinya kecelakaan semakin besar apabila para pemudik menggunakan angkutan-angkutan travel tersebut. Dan jaminan terhadap asuransi juga tidak ada. Itu yang mungkin akan merugikan para pengguna travel untuk apabila menggunakan travel-travel yang gelap," tutupnya.

(ara/ara)

Hide Ads