Kemendag Ungkap 9 Pengusaha Kurangi Takaran Beras

Kemendag Ungkap 9 Pengusaha Kurangi Takaran Beras

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 21 Mar 2025 15:51 WIB
Calon pembeli memilah beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras eceran naik atau mengalami inflasi sebesar 11,88 persen secara tahunan atau year on year (YoY) pada Juni 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap ada 9 pengusaha mengurangi takaran beras tahun ini. Sembilan pengusaha itu telah disanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kemendag.

"Sejak undang-undang Cipta Kerja kan kita lebih mengedepankan sanksi administratif. Jangan sampai, masuk perusahaan berisiko rendah. (Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada 9," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Moga merinci 9 pelaku usaha beras itu berada di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Kemendag, sejak 2023 juga telah ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai ketentuan. Seperti pada 2023 ditemukan 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk, dan 2025 sebanyak 21 produk.

Untuk mengurangi pelanggaran itu, Kemendag dan Perum Bulog memanggil 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) untuk diberikan edukasi pengemasan. Dalam pertemuan itu, juga dipanggil 274 pelaku usaha Minyakita.

ADVERTISEMENT

"Kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 yang hadir dan minyak kita itu 274 orang, bagaimana sih mengemas yang benar," terangnya.

Apabila pelaku usaha tetap melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda dan sampai dengan pencabutan izin usaha.

(ada/ara)

Hide Ads