Tarif Tol Naik 20,82% Agustus
Selasa, 22 Mei 2007 16:07 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kenaikkan tarif tol di 13 ruas jalan tol sebesar 20,82 persen mulai Agustus 2007. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Hisnu Pawenang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (22/5/2007). "Penyesuaian tarif tol tersebut berdasarkan perkiraan besaran inflasi terhitung dari 1 Agustus 2005 sampai 31 Juli 2007," jelasnya. Penyesuaian tarif tol merupakan pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) guna menjamin kepastian investasi dan sejalan dengan UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan, serta PP No.15 Tahun 2005 tentang jalan tol. "Tarif tol memegang peranan penting dalam investasi jalan tol karena menentukan kelayakan usaha dan untuk menciptakan kepastian investasi, selain itu penyesuaian tarif ini dimaksudkan untuk mengimbangi turunnya nilai mata uang berdasarkan pengaruh inflasi," paparnya. Hisnu memaparkan bahwa 13 ruas jalan tol yang tarifnya akan dinaikkan pada Agustus 2007 adalah Jagorawi, tol dalam kota Jakarta, Jakarta-Tangerang, Cikampek-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Palimanan-Cirebon/Kanci, Semarang seksi A,B&C, Surabaya Gempol, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tangerang-Merak, Surabaya-Gresik, Ujung Pandang Tahap I, Serpong-Pondok Aren. "Total ruas keseluruhan adalah 515,25 km dan penyesuaian tarif terakhir 13 ruas tol ini adalah tahun 2005, menurut peraturan adalah setiap 2 tahun sekali," jelasnya.
(dnl/ir)











































