5 Usulan Mennegkop dan UKM Untuk Perpres Pasar Modern
Selasa, 22 Mei 2007 16:11 WIB
Jakarta - Agar para pelaku usaha dapat hidup berdampingan tanpa saling merugikan, kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyampaikan 5 usulan untuk dimasukkan dalam Perpres Pasar Modern."Strategi Kementerian Koperasi dan UKM dalam opengaturan pasar modern yakni aktif memberikan masukan dalam Perpres Pasar Modern yang vocal pointnya ada pada Menteri Perdagangan," ujar Mennegkop dan UKM Suryadharma Ali dalam raker Komisi VI DPR RI, Selasa (22/5/2007).Lima usulan itu adalah:1. Zonasi dan persyaratan pendirian."Yang kami usulkan, pemda wajib menetapkan secara detail tata ruang wilayah dan mengatur zonasi dengan memperhitungkan dukungan layanan peritel modern terhadap jumlah konsumen sehingga Pemda dapat menetapkan jumlah maksimum dari peritel modern yang dapat beroperasi di wilayahnya," urai Suryadharma.Untuk pendirian minimarket yang dikembangkan oleh waralaba menengah dan besar, disarankan dilakukan secara waralaba dengan kepemilikan diutamakan pelaku usaha setempat atau bermitra dengan koperasi. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan waktu pelayanan dari jam 10.00-22.00 WIB.2. Kemitraan dengan UKM. "Kami usulkan setiap pendirian hipermarket disaratkan memberi kompensasi berupa dana renovasi pasar tradisional," tambahnya.3. Private LabellingPenjualan produk dengana menggunakan label sendiri toko modern didorong secara bergantian melibatkan UKM sehingga UKM mampu memenuhi syarat sebagai pemasok dalam jaringan distribusi.4. Trading Term Khusus.Yakni untuk pemasok usaha kecil tidak dikenai biaya pendaftaran barang dan pembayaran dilakukan secara tunai selambat-lambatnya 15 kali setelah barang diterima toko modern.5. Pembentukan tim pemberdayaan pedagang mikro dan kecil oleh Pemda yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan pelaku usaha agar ada peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil.
(qom/ir)











































