Posko tersebut dapat digunakan para driver ojolyang merasa tidak mendapat BHR dari mitra aplikator. Seperti diketahui, Yassierli sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait THR yang sekaligus mengatur BHR untuk mitra ojol dann kurir online.
"Ya, nanti kita lihat. Jadi kan balik lagi di posko THR kita, di situ ada pengaduan. Kemudian pengaduan itu diverifikasi, dari situ nanti kita tindak lanjuti. Jadi ada pengawas ketenagakerjaan dan seterusnya," ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/3/2025).
Saat ditanya apakah aplikator akan terkena sanksi jika tak membayar BHR, Yassierli hanya mengingatkan sudah ada komitmen yang disampaikan. Selain itu Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengimbau agar BHR dibayarkan.
"Awal kan sudah ada komitmen ya. Tadi Pak Presiden juga mengatakan ya, saya mengimbau dan saya yakin itu akan dipenuhi," tuturnya.
Sesuai SE yang telah diterbitkan ojol yang berkinerja baik akan mendapatkan BHR dengan besaran sampai 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir. Saat dikonfirmasi soal besaran nominal yang mungkin diterima, Yassierli menyebut data itu dapat dilihat di aplikasi.
"Sesuai SE kan sebenarnya 20% dari penghasilan bersih bagi yang berkinerja baik dan produktif, ya dihitung aja. (Bisa dapat Rp 1 juta?) Datanya kan di masing-masing aplikasi kan ada. Dan masing-masing pengemudi kan juga punya data recordnya 1 tahun terakhir seperti itu," sebut Yassierli.
Yassierli juga mengingatkan pembayaran THR paling lambat adalah H-7 Lebaran Idulfitri. Bagi yang merasa tidak diberikan haknya bisa langsung mengadu ke posko THR Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id yang sudah bisa diakases.
Yassierli menegaskan sudah ada regulasi dan prosedur penanganan pelanggaran pembayaran THR, termasuk pengenaan sanksi. Menurutnya hal ini juga diberlakukan pada tahun lalu.
"Kita punya posko THR, disitulah nanti semua pengaduan kita akan verifikasi. Nanti sesudah kita verifikasi nanti kita lakukan investigasi. Disitulah nanti ada, sudah ada regulasi, apakah nanti akan ada nota pemeriksaan satu, nota pemeriksaan dua, sampai kemudian nanti rekomendasi terkait dengan saksi," tutupnya. (hns/hns)