Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan hari ini adalah batas paling lambat bagi pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Pembayaran THR ditetapkan paling lambat H-7 Lebaran Idulfitri.
"Hari ini batas paling lambat THR dibayarkan, Rekanaker! Pastikan hakmu sudah diterima ya," tulis Kemnaker di Instagram @kemnaker, Senin (24/3/2025).
Bagi yang belum menerima THR Kemnaker menyarankan untuk segera melapor ke Posko THR Kemnaker yang dapat diakses secara online di poskothr.kemnaker.go.id. Sebagai catatan, selain wajib dibayar H-7 Lebaran THR juga harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, Rekan bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id," jelas Kemnaker.
Berikut tahapan cara lapor ke Posko THR Kemnaker:
1. Pilih menu masuk
2. Login SIAP KERJA di https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR:
- Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
- Isikan identitas (Pojok Kanan Bawah)
- Mulai obrolan
4. Pengaduan THR:
- Tekan menu pengaduan THR
- Isikan Formulir
- Laporkan
"THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB)," beber Kemnaker.
Simak juga Video 'Asal Muasal THR di Indonesia':
(ily/kil)