Insentif PPh 21 Bisa Bikin Daya Beli Meningkat

Insentif PPh 21 Bisa Bikin Daya Beli Meningkat

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 24 Mar 2025 12:49 WIB
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya.

Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2025 dan ditujukan untuk meringankan beban pajak pekerja di sektor-sektor seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan kulit. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyambut baik kebijakan ini, yang dinilai sangat relevan di tengah dampak gelombang PHK yang melanda sejumlah sektor. Menurut Achmad, pengurangan pajak ini akan menguntungkan pekerja di sektor padat karya yang sebagian besar memiliki penghasilan di bawah UMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah langkah brilian untuk meringankan beban kelas pekerja," kata Via di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga untuk pengusaha, karena dapat mengurangi kewajiban mereka dalam membayar PPh 21, yang pada akhirnya memungkinkan mereka untuk merekrut lebih banyak tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison, juga mendukung kebijakan ini, dengan alasan bahwa pengurangan pajak akan meningkatkan daya beli masyarakat. "Dengan keringanan pajak, masyarakat akan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan, yang akan mendorong perputaran ekonomi di tingkat nasional dan lokal," ujarnya.

Vid mengingatkan pentingnya agar kebijakan ini tetap inklusif, dengan memperluas cakupan kepada pekerja dari berbagai sektor dengan penghasilan tertentu yang terdaftar dalam sistem perpajakan.

Vid menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap penurunan aktivitas di sektor-sektor padat karya. Meski begitu, ia juga mengingatkan bahwa memperluas insentif PPh 21 ke sektor lain bukanlah hal yang mudah, meskipun diharapkan dapat terus berlanjut.

Sektor lain yang juga layak mendapatkan perhatian, menurut Vid, adalah industri makanan dan minuman yang menyerap sekitar 4,3% tenaga kerja Indonesia, serta industri tembakau yang melibatkan sekitar 6 juta pekerja dari hulu hingga hilir. Dengan perluasan kebijakan insentif PPh 21, diharapkan lebih banyak sektor yang dapat merasakan manfaatnya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja secara lebih merata.




(rrd/rir)

Hide Ads