Bayar Zakat Bisa Kurangi Beban Pajak, Ini Syaratnya

Bayar Zakat Bisa Kurangi Beban Pajak, Ini Syaratnya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 25 Mar 2025 13:32 WIB
Zakat fitrah anak
Foto: Getty Images/syahrir maulana
Jakarta -

Zakat merupakan suatu pengeluaran yang wajib dibayarkan umat muslim salah satunya setiap bulan suci Ramadan. Bayar zakat bisa mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) yang harus disetorkan ke negara.

Melalui unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, dijelaskan bahwa pengurangan beban pajak dari zakat dilakukan melalui pengurangan penghasilan bruto wajib pajak untuk menghitung penghasilan neto pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal itu dapat dilaporkan pada tahun pajak dibayarkannya zakat.

"Zakat yang dibayarkan ke lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak," tulis unggahan tersebut, Selasa (25/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar zakat dapat diakui menjadi komponen pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh, zakat harus disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Ketentuan ini ada untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak dan menutup celah penghindaran pajak.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2023, pemerintah telah menetapkan berbagai badan atau lembaga sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Di antaranya adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZIZ).

ADVERTISEMENT

Setelah membayarkan zakat, hendaknya disimpan bukti pembayarannya. Bukti pembayaran tersebut dapat berupa nota pembayaran, kuitansi, bukti transfer bank, struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM), atau dokumen sejenis.

Bukti pembayaran zakat dianggap memenuhi ketentuan sepanjang paling tidak memuat nama lengkap wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan atau lembaga amil zakat, dan tanda tangan petugas badan atau lembaga amil zakat apabila pembayaran dilakukan secara langsung atau validasi petugas bank apabila pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank.

Bukti pembayaran tersebut nantinya dilampirkan pada SPT Tahunan yang dilaporkan. Jika telah memenuhi ketentuan tersebut, Anda sudah bisa menghitung zakat sebagai pengurang penghasilan bruto.


[Gambas:Instagram]


Simak juga Video: Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah untuk Warga Jabodetabek

(acd/acd)

Hide Ads