KPPU: Pertamina Tidak Monopoli Distribusi Gas di Sumsel

KPPU: Pertamina Tidak Monopoli Distribusi Gas di Sumsel

- detikFinance
Rabu, 23 Mei 2007 16:24 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Pertamina terbukti tidak melakukan praktek monopoli dalam pendistribusian elpiji di Sumatera Selatan.Demikian hasil putusan KPPU mengenai dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada kegiatan distribusi Elpiji di Sumsel yang dibacakan Ketua KPPU Mohammad Iqbal di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta (23/5/2007). Majelis Komisi menilai bahwa perjanjian antara PT Pertamina dengan agen elpiji bukan merupakan bentuk perjanjian yang bertujuan untuk membatasi agen dalam mendistribusikan dan memasarkan elpiji. "Perjanjian antara PT Pertamina (Persero) dengan APPEL - PT Bina Mulia Jaya Abadi dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan elpiji di masing-masing agen dengan harga yang lebih murah," ungkap Iqbal.Iqbal menjelaskan keberadaan APPEL di Pulau Bangka menyebabkan harga jual elpiji di tingkat konsumen menjadi lebih murah dan pencabutan Surat General Manager UPMS II PT Pertamina No 057/E22000/2006-S3 tanggal 3 Maret 2006 merupakan langkah PT Pertamina dalam memberikan kebebasan kepada agen elpiji untuk memilih tempat pembelian/pengisian elpiji.KPPU merekomendasikan kepada pemerintah mengambil kebijakan yang tegas dalam hal pendistribusan dan penetapan harga elpiji.KPPU juga meminta kepada PT Pertamina agar memberi sanksi administratif kepada wira penjualan UPMS II Palembang atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas pengawasan pendistribusian elpiji di wilayah Pulau Bangka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (arn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads