Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pegawai/karyawan menjelang Lebaran. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Namun, ditemukan perusahaan yang telah mengabaikan kewajiban ini. Mulai dari tidak memberikan THR sama sekali, telat membayarkan, atau memberikan dengan jumlah yang tidak sesuai.
Posko Pengaduan THR 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan posko THR. Sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaduan untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan bisa diakses lewat https://poskothr.kemnaker.go.id.
Untuk diketahui, umumnya pemberian THR dilakukan paling lambat h-7 sebelum hari Lebaran.
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Memberikan THR
Jika tidak dapat THR padahal berhak mendapatkannya, maka kamu bisa lapor ke Posko THR Kemnaker, berikut adalah langkah-langkah lapor jika tidak dapat THR:
- Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id
- Pilih menu "Masuk"
- Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id/. Jika kamu belum punya akunnya, maka perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu.
- Jika sudah berhasil masuk akun, maka lanjut ke manu "Pengaduan THR"
- Isi formulir
- Klik "Laporkan".
Sebagai informasi, pengaduan dibuka 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja satu kali dalam setahun, sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Hukuman Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, perusahaan yang telah membayar THR akan dikenakan hukuman berupa denda. Denda yang wajib dibayar bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawan adalah sebesar 5% dari total THR.
Besaran denda ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 18/3/2024) lal, dikutip detikcom dari laman Kemnaker.
Ia menambahkan pengenaan denda itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Simak Video: Kemnaker Buka Posko THR untuk Terima Aduan Pekerja
(khq/fds)