Burning Sun Entertainment, perusahaan yang mengelola klub malam Burning Sun di Gangnam, Korea Selatan secara resmi mengajukan kebangkrutan.
Berdasarkan laporan hukum pada 25 Maret 2025, Pengadilan Kepailitan Seoul yang dipimpin oleh Hakim Kang Hyun Gu telah menyetujui prosedur kebangkrutan sederhana untuk Burning Sun Entertainment sejak 18 Maret 2025. Prosedur yang disederhanakan berlaku ketika aset yang tersisa kurang dari 500 juta won atau sekitar Rp 5,64 miliar (kurs Rp 11.293).
Dengan keputusan tersebut, perusahaan telah memasuki tahap likuidasi. Para kreditur dapat mengajukan klaim hingga 11 April 2025, dengan rapat kreditur dan investigasi dijadwalkan pada 29 April 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat tersebut dapat mencakup pemungutan suara tentang kemungkinan kelanjutan operasi, meskipun tujuan utamanya adalah untuk meninjau identitas dan jumlah kreditur," tulis pemberitaan All-Kpop, dikutip Kamis (27/3/2025).
Sebagai informasi, Burning Sun didirikan pada Februari 2018 dan beroperasi di bawah manajemen Burning Sun Entertainment. Klub ini menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal besar yang dikenal sebagai 'Burning Sun Gate'.
Salah satu figur yang dikaitkan dengan skandal ini adalah mantan anggota BIGBANG, Seungri yang sempat menjabat sebagai direktur internal klub tersebut. Burning Sun resmi ditutup pada 2019 setelah terungkapnya berbagai kasus seperti distribusi narkoba, hingga kejahatan seksual dan adanya dugaan keterlibatan dengan aparat penegak hukum.
Beberapa tokoh utama dalam kasus ini telah menghadapi hukuman, termasuk penyanyi Jung Joon Young dan mantan anggota FTISLAND, Choi Jonghun divonis bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita mabuk pada tahun 2016 dan membagikan video yang direkamnya secara ilegal.
Atas perbuatannya, Jung menjalani hukuman 5 tahun penjara dan Choi 2,5 tahun penjara. Keduanya kini telah menyelesaikan masa hukuman penjara mereka.
Sementara itu, Seungri dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus prostitusi dan perjudian ilegal. Ia dibebaskan pada Februari 2023 setelah selesai menjalani hukumannya.
Selain itu, mantan pejabat kepolisian senior Yoon Gyu Geun juga terseret dalam skandal ini. Ia dituduh membocorkan informasi terkait operasi polisi kepada Seungri dan rekannya, serta mengarahkan penghapusan barang bukti selama penyelidikan.
Yoon dijatuhi denda sebesar 20 juta won atas pelanggaran undang-undang pasar modal dan perusakan barang bukti.
Dengan dimulainya proses kebangkrutan Burning Sun Entertainment, skandal yang mengguncang industri hiburan Korea Selatan ini secara resmi mencapai babak akhir. Meski demikian, dampak dari kasus ini tetap membekas dalam sejarah dunia hiburan dan hukum di Korea Selatan.
Simak juga Video 'Poin-poin Film Dokumenter Skandal Burning Sun':