Perhatian! Kantor Pajak Tutup Mulai Besok, Buka Lagi 8 April

Perhatian! Kantor Pajak Tutup Mulai Besok, Buka Lagi 8 April

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 27 Mar 2025 12:28 WIB
Pelayanan pajak selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Pelayanan meliputi Kring Pajak sampai lapor SPT tahunan.
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kantor pajak memberikan pelayanan tatap muka terakhir hari ini. Mulai besok, Jumat (28/3) sampai Senin (7/4) kantor pajak akan tutup sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Dalam unggahan di Instagram resminya @ditjenpajakri, diumumkan bahwa kantor pajak baru akan kembali memberikan layanan secara tatap muka pada Selasa (8/4).

"Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025," tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (27/3/2025).

Meski begitu, layanan perpajakan dipastikan tetap dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap bisa secara online melalui djponline.pajak.go.id.

"Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman," ucapnya.

Layanan konsultasi perpajakan secara daring juga tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web pajak.go.id.

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini diberikan hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan itu, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif meski pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Latar belakang dari keputusan ini adalah karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025. Hal itu bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu dari 28 Maret sampai 7 April 2025.

Kondisi itu berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024," tulis keterangan resmi DJP.


[Gambas:Instagram]


Simak Video 'Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025':
(acd/acd)

Hide Ads