Menkeu Tolak BPP dan KPP Pajak
Kamis, 24 Mei 2007 18:23 WIB
Jakarta - Menkeu Sri Mulyani tampaknya enggan melepas Ditjen Pajak dari pelukannya. Rencana pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) dan Komite Pengawas Perpajakan (KPP) dipandang tidak perlu.Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam rapat panitia khusus RUU Ketentuan Umum Perpajakan di ruang rapat Komisi XI, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2007).Menurut Sri Mulyani, pembentukan BPP perlu dikaji hati-hati karena akan timbul konflik kepentingan yang berdampak pada kesulitan dalam pengelolaan keuangan negara. "Yang penting adalah bagaimana penerimaan pajak dapat menunjang sepenuhnya pembiayaan negara, termasuk pembiayaan nasional," ujarnya.Menkeu beralasan perlunya pengkajian secara hati-hati pembentukan BPP karena RUU ini mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berintikan hubungan antara pemerintah dan wajib pajak serta administrasi perpajakan pada umumnya.Alasan kedua, BPP diusulkan untuk menggantikan Ditjen Pajak dan tidak menangani penerimaan negara lainnya. "Sehingga koordinasi penerimaan negara menjadi lebih sulit, karena tidak berada dalam 1 otoritas," ujarnyaAlasan ketiga, kebijakan perpajakan yang menjadi praktek lumrah di dunia internasional lazimnya tetap berada di bawah Depkeu. "Apabila dibentuk BPP, akan mengakibatkan kesulitan dalam koordinasi kebijakan fiskal," ujarnya.Untuk Komite Pengawas Perpajakan atau KPP, Sri Mulyani menilai, jika komite ini dibentuk akan terjadi struktur yang menyimpang dari sruktur pemerintahan Indonesia.Pembentukkan komite bisa bertentangan dengan konsep awal pembentukan, yaitu membantu Menkeu menyelesaikan permasalahan dan pengawasan yang tidak rutin dan besar, serta untuk melengkapi ketentuan pasal 36 A yang pada saat itu diatur dengan sangat sederhana."Sehingga komite dibentuk oleh Menkeu dan bersifat ad hoc, jadi apabila dibentuk dengan peraturan pemerintah berarti komite tersebut menjadi organisasi yang permanen sehingga tidak sesuai lagi dengan konsep awal," ujarnyaKPP juga memerlukan biaya tambahan dalam APBN. Dalam proses pelaksaan tugas, KPP akan overlapping dengan Inspektorat Jenderal Depkeu, sehingga berpotensi menciptakan kesimpangsiuran fungsi pengawasan."Dengan demikian peran komite ini menjadi tidak diperlukan lagi," tegas Sri Mulyani.Selain soal BPP dan KPP, pemerintah membuat rumusan baru untuk pasal 25 dan 27 untuk mengakomodir usulan fraksi-fraksi di DPR yaitu pengajuan keberatan dan banding, menunda penagihan tetapi tidak mengubah rumusan, dan konstruksi pada pasal-pasal lainnya.
(ddn/qom)











































