Formula DMO Produsen CPO Masih Dirumuskan
Kamis, 24 Mei 2007 18:47 WIB
Jakarta - Pemerintah sedang menyusun berapa persen kewajiban produsen crude palm oil (CPO) untuk menyuplai dalam negeri sebagai bentuk domestik market obligation (DMO). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan program stabilisasi harga. Nantinya, bukan hanya perusahaan BUMN saja yang diwajibkan tapi juga swasta sebagai bentuk tanggungjawab kepada negara.Demikian disampaikan Menneg BUMN Sofyan Djalil usai rapat dengan seluruh Dirut PTPN di kantor Pemasaran bersama PTPN di JL. Ciut Mutia, Jakarta, Kamis (24/5/2007)."PTPN dan Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) sepakat melakukan program stabilisasi harga. Pemerintah dalam hal ini Mentan sedang dirumuskan berapa persen DMO produsen CPO," ujar Sofyan."Dengan adanya DMO yang dimandatkan melalui undang-undang maka ketika terjadi gejolak harga minyak goreng tidak lagi adhoc seperti sekarang," tambah Sofyan.DMO ini akan menentukan berapa alokasi CPO yang tidak diekspor setiap PTPN dan swasta. Meskipun semua pihak dilibatkan, Sofyan menjelaskan DMO produsen kecil dikecualikan."BUMN dan swasta dilibatkan kecuali produsen kecil, ini seperti halnya PSO di telekomunikasi,' jelasnya.Menurutnya hinga saat ini baru 4 BUMN yang masuk kriteria dalam DMO ini yakni PTPN 3, PTPN 4, PTPN 5 dan PTPN 13."PTPN sehat yang cukup punya kemampuan PTPN 3, 4, 5 dan 13," jelasnya.
(arn/qom)











































