DPR: Penolakan Komite Pengawas Perpajakan Mengherankan

DPR: Penolakan Komite Pengawas Perpajakan Mengherankan

- detikFinance
Jumat, 25 Mei 2007 11:39 WIB
Jakarta - Menkeu Sri Mulyani terang-terangan menolak pembentukan Komite Pengawas Perpajakan (KPP). Hal ini menimbulkan keheranan, karena pemerintah lah yang semula mengusulkan KPP itu.Hal tersebut disampaikan Anggota Pansus RUU Perpajakan Dradjad Wibowo, ketika dihubungi detikFinance, Jumat (25/5/2007).Soalnya yang pertama kali mengusulkan KPP adalah pemerintah, baik itu dalam draf RUU perpajakan yang pertama, maupun draf kedua yang diajukan Menkeu namun kemudian ditarik oleh Presiden SBY. "Kasarnya dia yang mengusulkan, kok dia juga yang membatalkan," ujarnya.Pemerintah mengusulkan komite pengawas itu berada di dalam Depkeu, namun DPR berpikir lain. Karena sifatnya yang mengawasi atau Ombudsman, maka komite itu harus diluar Depkeu, agar tidak tumpang tindih dengan fungsi pengawasan internal Depkeu seperti Inspektorat Jenderal Depkeu.Mengenai Badan Penerimaan Perpajakan (BPP) yang juga ditolak mentah-mentah oleh pemerintah, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini akan merayu pihak lain, baik itu fraksi DPR maupun pihak luar supaya BPP bisa teralisasi.BPP dinilai Dradjad sebagai hal yang lumrah di negara lain dimana ada badan penerimaan pajak di luar Depkeu."Kita nanti akan cari kompromi agar BPP bisa terelisasi," ujarnya.Menurut Dradjad pihaknya tidak memberikan tenggat waktu kapan BPP harus dibentuk. "Dari segi akademisi, sudah tidak ada masalah, hanya aspek politiknya saja yang memerlukan waktu," ujarnya. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads